Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan fitur baru pada DJP online (djponline.pajak.go.id) berupa e-reporting insentif Covid-19, yang mempermudah Wajib Pajak berkaitan dengan kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah, salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Bagaimana cara melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tersebut dalam sistem DJP online? Simak cara lengkapnya melalui infografis berikut.
Cara Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: insentif_pajak, PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP
Artikel Terkait
Bagaimana Format Daftar Nominatif Biaya Natura Kenikmatan?
Redaksi Ortax
10 April 2024
Beli Software dari Luar Negeri, Wajib Bayar Pajak Impor?
Dewa Suartama
9 April 2024
Daftar Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21
Alifatu Mazidah
3 April 2024
Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ikuti Tips Berikut ini
Dewa Suartama
2 April 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA