Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan fitur baru pada DJP online (djponline.pajak.go.id) berupa e-reporting insentif Covid-19, yang mempermudah Wajib Pajak berkaitan dengan kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah, salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Bagaimana cara melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tersebut dalam sistem DJP online? Simak cara lengkapnya melalui infografis berikut.
Cara Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP
bacaan 2 Menit
Categories:
Infografis,
Tax Alert
- Tagged: insentif_pajak, PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP
Artikel Terkait
Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Redaksi Ortax
22 October 2024
Bayar Influencer, Apakah Perusahaan Perlu Potong PPh Pasal 21?
Dewa Suartama
24 September 2024
Penghitungan PPh 21 atas Dokter
Redaksi Ortax
20 September 2024
Fasilitas Apartemen untuk Karyawan, Bagaimana PPh Pasal 21-nya?
Dewa Suartama
19 September 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA